Mau Subsidi Motor Listrik 10 Juta? Begini Caranya
Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar 10 juta rupiah per unit. Subsidi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi emisi gas buang di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Subsidi?
Subsidi ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang membeli motor listrik baru dengan harga di bawah 45 juta rupiah. Subsidi ini hanya berlaku untuk motor listrik dengan baterai dan motor listrik jenis konversi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
- Beli motor listrik baru dengan harga di bawah 45 juta rupiah dari dealer resmi yang terdaftar dalam program subsidi.
- Daftar di website resmi Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan kode unik.
- Ajukan klaim subsidi melalui dealer resmi dengan melampirkan kode unik dan dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu proses verifikasi oleh Kementerian Perindustrian.
- Subsidi akan ditransfer ke rekening bank Anda jika klaim disetujui.
Dokumen Pendukung Klaim Subsidi
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan untuk mengajukan klaim subsidi adalah:
- KTP
- NPWP
- Surat Pembelian Motor Listrik
- Bukti Transfer Pembayaran Motor Listrik
- Kode Unik
Catatan Penting
- Pendaftaran dan pengajuan klaim subsidi hanya dapat dilakukan secara online.
- Jumlah subsidi yang diberikan terbatas dan berlaku hingga akhir tahun 2023.
- Kriteria penerima subsidi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program subsidi motor listrik, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Perindustrian.